Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
Selasa, 16 Juni 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan MUI sampai mengeluarkan maklumat yang pada intinya menyatakan tidak tepat menempatkan Pancasila dalam Undang-Undang.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Ada tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” bunyi maklumat itu, 12 Juni lalu.(Baca juga: FPI Curigai Sesuatu di Balik RUU Haluan Ideologi Pancasila )
MUI juga memberikan beberapa alasan penolakan terhadap RUU HIP antara lain tidak mencamtumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Hal itu dianggap bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Ada tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” bunyi maklumat itu, 12 Juni lalu.(Baca juga: FPI Curigai Sesuatu di Balik RUU Haluan Ideologi Pancasila )
MUI juga memberikan beberapa alasan penolakan terhadap RUU HIP antara lain tidak mencamtumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Hal itu dianggap bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
(dam)
Lihat Juga :