Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) .
Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, munculnya RUU HIP menuai polemik dan kritik keras di masyarakat. Tak sedikit dari kalangan tokoh dan Ormas yang merasa khawatir rancangan itu akan membuat Pancasila kehilangan ruhnya sebagai ideologi bangsa.
RUU HIP menjadi perbincangan publik. RUU tersebut memancing penolakan banyak pihak, termasuk ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan MUI sampai mengeluarkan maklumat yang pada intinya menyatakan tidak tepat menempatkan Pancasila dalam Undang-Undang.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Ada tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” bunyi maklumat itu, 12 Juni lalu.( )
MUI juga memberikan beberapa alasan penolakan terhadap RUU HIP antara lain tidak mencamtumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Hal itu dianggap bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, munculnya RUU HIP menuai polemik dan kritik keras di masyarakat. Tak sedikit dari kalangan tokoh dan Ormas yang merasa khawatir rancangan itu akan membuat Pancasila kehilangan ruhnya sebagai ideologi bangsa.
RUU HIP menjadi perbincangan publik. RUU tersebut memancing penolakan banyak pihak, termasuk ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan MUI sampai mengeluarkan maklumat yang pada intinya menyatakan tidak tepat menempatkan Pancasila dalam Undang-Undang.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Ada tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” bunyi maklumat itu, 12 Juni lalu.( )
MUI juga memberikan beberapa alasan penolakan terhadap RUU HIP antara lain tidak mencamtumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Hal itu dianggap bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
(dam)