Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal

Sabtu, 12 Maret 2022 - 08:27 WIB
loading...
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengakui tingkat kepatuhan lembaga dan instansi terhadap rekomendasi hasil penyelidikan setiap kasus yang melanggar HAM meningkat. Namun, Komnas HAM menyayangkan rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh para lembaga dan instansi terkait.

"Jadi meski ada peningkatan, tapi belum maksimal sepenuhnya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Damanik memberikan contoh, pada tahun-tahun sebelumnya, hasil rekomendasi Komnas HAM selalu jarang digubris atau ditindaklanjuti oleh instansi dan lembaga terkait. Sedangkan saat ini, kata dia, terjadi peningkatan kepatuhan terhadap hasil rekomendasi dari Komnas HAM.





Hanya saja, belum sepenuhnya dijalankan. "Jadi ada peningkatan yang tinggi. Misalnya polisi ya, sekarang coba dilihat, enggak pernah ada polisi ketika Komnas HAM kasih penyelidikan yang diumumkan kemudian resisten, enggak ada," ungkap Damanik.

"Contoh Wadas, mereka (polisi) bilang enggak ada kekerasan, Komnas HAM mengumumkan ada kekerasan, nah polisi langsung bilang kami akan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM," sambungnya.

Damanik menyayangkan banyak instansi dan lembaga yang berjanji bakal menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komnas HAM, tapi pada kenyataannya tidak. Para lembaga dan instansi hanya merespons dan berjanji akan menindaklanjutinya di awal-awal saja.

"Jadi apakah nanti rekomendasi Komnas HAM sepenuhnya dijalankan dia, belum tentu," keluhnya.

Kemudian, mantan dosen tersebut mencontohkan salah satu kasus pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti secara maksimal yakni terkait penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Pihak kepolisian disebut belum maksimal menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

"Poinnya ada peningkatan dari para pihak termasuk polisi di dalam kepatuhan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, tetapi kepatuhan rekomendasi itu belum sepenuhnya maksimal, belum sepenuhnya dijalankan. Jadi kalau ada empat rekomendasi, dia baru jalankan dua," ungkapnya.

Komnas HAM diketahui tidak memiliki banyak kewenangan untuk meminta para instansi dan lembaga menindaklanjuti rekomendasi terhadap pelanggaran suatu kasus. Bahkan, Komnas HAM tidak bisa memberikan sanksi apa pun bagi lembaga atau pihak yang tidak menjalankan rekomendasi.

Berdasarkan UU Nomor 39/1999 tentang HAM, penyampaian rekomendasi merupakan salah satu pelaksanaan fungsi Komnas HAM dalam mediasi. Rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)