Komnas HAM Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM telah memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tahanan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Meski tak disebutkan detail jumlahnya, anggota polisi diperiksa dari pagi hingga sore hari.
"Senin kemarin, salah satu tim pergi ke Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan. Kami periksa lebih dari satu, dari pagi sampai sore," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut dikatakan Anam, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masihlah sebuah tahap awal. Ke depan, masih ada beberapa polisi yang diperiksa Komnas HAM untuk mendalami kasus ini.
"Tapi ini memang informasi masih awal. Masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," jelasnya.
Dirinya meminta pihak Propam Polri untuk segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan pihaknya. Menurut dia, bila memang pada nantinya tindakan kekerasan yang dilakukan terbukti maka proses hukum harus ditegakkan.
"Pendalaman terutama oleh teman-teman kepolisian menjadi penting, baik internal kepolisian sebagai lembaga pengawasnya Propam dan sebagainya. Maupun kalau ini ada tindak pelanggaran hukum, tindak pidana harus diproses," paparnya.
Sekadar informasi, hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM juga mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut.
"Senin kemarin, salah satu tim pergi ke Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan. Kami periksa lebih dari satu, dari pagi sampai sore," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut dikatakan Anam, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masihlah sebuah tahap awal. Ke depan, masih ada beberapa polisi yang diperiksa Komnas HAM untuk mendalami kasus ini.
"Tapi ini memang informasi masih awal. Masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," jelasnya.
Dirinya meminta pihak Propam Polri untuk segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan pihaknya. Menurut dia, bila memang pada nantinya tindakan kekerasan yang dilakukan terbukti maka proses hukum harus ditegakkan.
"Pendalaman terutama oleh teman-teman kepolisian menjadi penting, baik internal kepolisian sebagai lembaga pengawasnya Propam dan sebagainya. Maupun kalau ini ada tindak pelanggaran hukum, tindak pidana harus diproses," paparnya.
Sekadar informasi, hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga
Komnas HAM juga mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut.
(kri)