Pembelaan KPK atas Laporan IM57+ terhadap Firli Bahuri ke Dewas

Jum'at, 11 Maret 2022 - 23:55 WIB
loading...
Pembelaan KPK atas Laporan IM57+ terhadap Firli Bahuri ke Dewas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi klarifikasi soal laporan SMS blast Ketua KPK Firli Bahuri yang dituding untuk kepentingan pribadi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, giliran Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+) melaporkan Firli terkait SMS blast yang dinilai untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa SMS blast memang merupakan proyek yang sudah dianggarkan setiap tahunnya oleh lembaga antirasuah. SMS blast KPK tersebut berisi imbauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Kalau SMS blast itu sudah dianggarkan, karena itu ditujukan untuk mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya," kata Alex -sapaan karib Alexander Marwata- usai menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).



Hal senada juga dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri soal SMS Blast. Diterangkan Ali, proyek pengadaan untuk SMS blast LHKPN hampir tiap tahun dilakukan KPK. Salah satu isi SMS blast tersebut, untuk mengingatkan para penyelenggara melaporkan hingga melengkapi LHKPN-nya.

"Ini tujuannya untuk menyampaikan imbauan, konfirmasi kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN yang disampaikan kepada KPK begitu," terangnya.

Sementara soal laporan IM57+ Institute, kata Ali, KPK secara kelembagaan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK meyakini Dewas bakal menggali fakta-fakta secara profesional saat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun mengimbau agar publik tak berspekulasi terlalu dini terkait aduan itu.

"Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dari Dewas tentu selalu menyampaikan hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Dewan Pengawas sebagai bentuk transparasi, kerja-kerja Dewan Pengawas KPK," kata Ali.



Sebelumnya, IM57+ Institute melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK. Mereka melaporkan Firli atas dugaan penggunaan SMS blast resmi kelembagaan untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai Firli telah bertindak sewenang-wenang.

"Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Ketua IM57+ Institute Rizka Anungnata kepada wartawan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)