Fadli Zon Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditarik, Ini Lima Alasannya

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:11 WIB
loading...
A A A
Wacana “Trisila” dan “Ekasila”, sambung Fadli,sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita.

Dia mengatakan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan semua mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila namun jangan lupa yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan.

"Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945," tutur Fadli.

Alasan keempat, lanjut dia, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi "omnibus law". Padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.

"Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," tuturnya.

Kelihatannya, sambung dia, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Padahal lembaga BPIP ini tak terlalu diperlukan, hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Alasan kelima, RUU ini dinilai Fadli tak punya urgensi sama sekali. Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19.

"Namun, dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama. Jadi, alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah," tuturny.

Dia mengungkapkan, muncul kecurigaan sebagian masyarakat RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang. Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat.

Apalagi, kata dia, RUU ini juga memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. "Coba baca Pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini," katanya.

Fadli menilai negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi. Lalu kenapa malah ingin membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis.

"Dengan lima alasan tadi, saya kira pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan. Jika ada yang ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)
pixels