Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) , Muhadjir Effendy menegaskan penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online adalah keluarga yang jatuh miskin. Ia mengatakan peneima bansos bukanlah pelaku.
Sebelumnya, gagasan Muhadjir tentang pemberian bansos korban judi online membuat beragam reaksi di masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa pemberian bansos hanya untuk keluarga yang jatuh miskin.
“Ini agak panjang ya penjelasan saya, dan tolong kalau dikutip jangan dipotong-potong. Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan Salat Iduladha 1445 H di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. “Dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK nya itu kan nanti saya menjadi wakil pengarah, ketua pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan.”
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” sambung Muhadjir.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
Sebelumnya, gagasan Muhadjir tentang pemberian bansos korban judi online membuat beragam reaksi di masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa pemberian bansos hanya untuk keluarga yang jatuh miskin.
“Ini agak panjang ya penjelasan saya, dan tolong kalau dikutip jangan dipotong-potong. Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan Salat Iduladha 1445 H di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. “Dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK nya itu kan nanti saya menjadi wakil pengarah, ketua pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan.”
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” sambung Muhadjir.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
(kri)