Polri Sebut Status Dokter Sunardi Sudah Tersangka Sebelum Ditembak Densus 88 Antiteror
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:50 WIB
loading...
Mobil milik Dokter Sunardi terduga teroris yang ditembak Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan Dokter Sunardi sudah berstatus tersangka kasus dugaan terorisme sebelum ditembak Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penetapan tersangka Dokter Sunardi merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan jaringan Jamaah Islamiah (JI) sebelumnya.
"Terkait dengan pengembangan, tentu ini masih berlangsung. Masih ada beberapa katakanlah sasaran yang akan dilakukan tindakan oleh anggota Densus 88 Antiteror. Tentu pasti akan kami sampaikan nanti," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Penampakan Mobil yang Diduga Dikemudikan dr Sunardi saat Dikejar Densus 88
Sayangnya, Ramadhan tak dapat menjelaskan detail dan waktu penetapan tersangka teroris itu. Menurut Ramadhan, Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka teroris telah melalui proses di antaranya barang bukti dan pemeriksaan saksi serta tersangka yang sebelumnya ditangkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penetapan tersangka Dokter Sunardi merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan jaringan Jamaah Islamiah (JI) sebelumnya.
"Terkait dengan pengembangan, tentu ini masih berlangsung. Masih ada beberapa katakanlah sasaran yang akan dilakukan tindakan oleh anggota Densus 88 Antiteror. Tentu pasti akan kami sampaikan nanti," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Penampakan Mobil yang Diduga Dikemudikan dr Sunardi saat Dikejar Densus 88
Sayangnya, Ramadhan tak dapat menjelaskan detail dan waktu penetapan tersangka teroris itu. Menurut Ramadhan, Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka teroris telah melalui proses di antaranya barang bukti dan pemeriksaan saksi serta tersangka yang sebelumnya ditangkap.
Lihat Juga :