Jamaah Islamiyah Deklarasi Bubarkan Diri, Kepala BNPT Yakin Bakal Diikuti Pengikutnya
Rabu, 17 Juli 2024 - 12:43 WIB
loading...
Kepala BNPT Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel meyakini pengikut Jamaah Islamiyah (JI) akan mengikuti perintah pimpinannya untuk membubarkan diri. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A
A
A
BOGOR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel meyakini pengikut Jamaah Islamiyah (JI) akan mengikuti perintah pimpinannya untuk membubarkan diri. Diketahui belasan pentolan JI telah mendeklarasikan pembubaran organisasi.
"Para pimpinan ini adalah penganut agama Islam yang taat sesuai dengan ajaran agama Islam, kalau pimpinan sudah mengatakan maka jemaah di bawahnya adalah kami dengar kami ikut, sami'na wa ato'na," kata Rycko di Kantor BNPT Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (16/7/2024) malam.
Rycko berharap deklarasi pentolan JI berdampak bagus bagi seluruh jemaah yang pernah merasa menjadi bagian organisasi itu. Rycko menegaskan, JI secara hukum 21 April 2008 melalui Pengadilan Jakarta Selatan telah membubarkan organisasi ini dan melarang untuk beraktivitas di Indonesia.
Baca juga: Museum Penanggulangan Terorisme Diresmikan Bertepatan HUT ke-14 BNPT
"Kami harapkan ini bisa memberikan dampak yang bagus pada seluruh yang merasa pernah menjadi bagian, yang pernah merasa jadi simpatisan untuk mendengar para pimpinan yang mengatakan organisasi ini untuk dibubarkan. Pemerintah secara hukum 21 April 2008 melalui PN Jaksel telah membubarkan organisasi ini dan menetapkan organisasi salah satu yang dilarang di Indonesia," ujarnya.
"Para pimpinan ini adalah penganut agama Islam yang taat sesuai dengan ajaran agama Islam, kalau pimpinan sudah mengatakan maka jemaah di bawahnya adalah kami dengar kami ikut, sami'na wa ato'na," kata Rycko di Kantor BNPT Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (16/7/2024) malam.
Rycko berharap deklarasi pentolan JI berdampak bagus bagi seluruh jemaah yang pernah merasa menjadi bagian organisasi itu. Rycko menegaskan, JI secara hukum 21 April 2008 melalui Pengadilan Jakarta Selatan telah membubarkan organisasi ini dan melarang untuk beraktivitas di Indonesia.
Baca juga: Museum Penanggulangan Terorisme Diresmikan Bertepatan HUT ke-14 BNPT
"Kami harapkan ini bisa memberikan dampak yang bagus pada seluruh yang merasa pernah menjadi bagian, yang pernah merasa jadi simpatisan untuk mendengar para pimpinan yang mengatakan organisasi ini untuk dibubarkan. Pemerintah secara hukum 21 April 2008 melalui PN Jaksel telah membubarkan organisasi ini dan menetapkan organisasi salah satu yang dilarang di Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :