Penjelasan Densus 88 Terkait Ditembaknya Dokter Sunardi

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:54 WIB
loading...
Penjelasan Densus 88...
Medsos ramai memperbincangkan soal kondisi fisik dari tersangka terorisme Dokter Sunardi. Hingga ditangkap dan berujung ditembak oleh Densus 88 Antiteror. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Media sosial (medsos) ramai memperbincangkan soal kondisi fisik dari tersangka terduga terorisme Dokter Sunardi. Hingga ditangkap dan berujung ditembak oleh Densus 88 Antiteror Polri karena melakukan perlawanan.



Menanggapi hal itu, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, tersangka tersebut melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan kendaraannya.



"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Menurut Aswin, selain menabrakan kendaraannya kepada petugas, yang bersangkutan ketika ditangkap juga membahayakan nyawa dari masyarakat lainnya pengguna jalan.

"Dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," ujar Aswin.

Berdasarkan pernyataan dari Humas Polri, detik-detik penangkapan seorang tersangka teroris itu bak Film Action. Pasalnya, saat hendak ditangkap SU sedang mengendarai kendaraan roda empat dengan double cabin.

Ketika mengetahui hendak ditangkap, SU berusaha melarikan diri dan melawan. Versi dari Humas Polri, perlawanan SU itu dengan mencoba kabur menggunakan kendaraannya sembari menabrak ke petugas yang menghadangnya.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 9 Maret sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Bekonang, Sukoharjo. Karena berusaha melarikan diri, akhirnya personel detasemen berlambang burung secara spontan langsung naik ke cabin dari kendaraan milik tersangka teroris tersebut.

Tersangka SU berusaha menjatuhkan personel Densus yang berada di belakang mobilnya tersebut, dengan cara menggerakkan kendaraannya ke kanan dan kiri dalam keadaan cepat.

Melihat upaya itu, petugas Densus 88 pun telah memberikan peringatan agar tersangka tidak melakukan hal itu. Sejurus, hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)