1 Tersangka Teroris di Batu Malang Ternyata Pelajar dan Masih Berusia 19 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satu tersangka teroris yang ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur ternyata pelajar dan masih berumur 19 tahun. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 orang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelajar berinisial HOK dan berumur 19 tahun ditangkap di rumahnya.
HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah dan hendak melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah berbeda.
"Tersangka berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ujarnya.
Trunoyudo tidak memerinci aksi tersebut akan dilakukan di mana saja, namun berdasarkan hasil penyelidikan HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku. "Barang bukti berupa bahan kimia," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelajar berinisial HOK dan berumur 19 tahun ditangkap di rumahnya.
HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah dan hendak melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah berbeda.
"Tersangka berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ujarnya.
Trunoyudo tidak memerinci aksi tersebut akan dilakukan di mana saja, namun berdasarkan hasil penyelidikan HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku. "Barang bukti berupa bahan kimia," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(jon)