Panglima TNI Instruksikan Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tak Diskriminatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penerimaan prajurit karier TNI tidak diskriminatif. Sebab menjadi seorang prajurit TNI adalah hak seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan Andika saat menggelar rapat dengan jajaran panitia seleksi pusat terkait perekrutan perwira prajurit karier TNI beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut Andika menerima paparan dari Dirajenad Brigjen TNI Teguh Bangun Martoto terkait persyaratan administrasi. Kemudian, dilanjutkan dengan paparan oleh Kapuskes Mayjen TNI Budiman ihwal standar kesehatan minimal penerimaan.
"Saya minta tak diskriminatif dalam menerima mereka yang mendaftar. Menjadi seorang tentara adalah hak seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya, Jumat (11/3/2022).
Mantan Danpaspampres ini menyoroti ketentuan syarat nomor 1 terkait pendaftaran, setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dirinya tak ingin, ada perlakuan yang berbeda-beda untuk para pendaftar.
"Nomor 1 nih, kalau disebut Warga Negara Indonesia jangan sampai nanti ada tambahan, 'oh anaknya anggota' jangan. Biarkan ini menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia," ujar Andika dalam video di kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat (11/3/2022).
"Bukannya tidak boleh, tapi ingat kita jangan pernah lupa yang ini, mereka yang bukan putra putrinya TNI pun bisa masuk ya. Seluruh warga negara Indonesia punya hak dan kesempatan yang sama," imbuhnya.
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya, Jenderal Andika meminta rekrutmen perwira prajurit karier tahun ini tak lagi menerima lulusan D-3. Menurut dia, tahun ini fokus menerima para pendaftar lulusan S-1 dan jenjang yang lebih tinggi. "Untuk perwira prajurit karier, saya ingin fokus tidak ada lagi D-3, sudah kita S-1 saja, S-1 dan yang lebih tinggi," katanya.
Andika juga mempertanyakan mengapa para pelamar harus belum pernah menikah dan tidak menikah selama pendidikan. Namun, aturan itu dikecualikan untuk para pelamar perwira karier yang telah berprofesi sebagai dokter.
"Nah ini, belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan kecuali yang berprofesi dokter. Dokter itu apanya yang spesial kenapa dia boleh sudah kawin?," ujarnya.
Andika lantas memperbolehkan seluruh bidang pendaftaran untuk sudah menikah, tak hanya spesifik terhadap dokter saja. Sebab, yang diambil merupakan keilmuan dari pribadi tersebut. "Untuk Perwira PK, enggak apa-apa sudah menikah, bukan hanya dokter. Karena yang kita ambil adalah keilmuannya kok," jelasnya.
Hal itu disampaikan Andika saat menggelar rapat dengan jajaran panitia seleksi pusat terkait perekrutan perwira prajurit karier TNI beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut Andika menerima paparan dari Dirajenad Brigjen TNI Teguh Bangun Martoto terkait persyaratan administrasi. Kemudian, dilanjutkan dengan paparan oleh Kapuskes Mayjen TNI Budiman ihwal standar kesehatan minimal penerimaan.
"Saya minta tak diskriminatif dalam menerima mereka yang mendaftar. Menjadi seorang tentara adalah hak seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya, Jumat (11/3/2022).
Mantan Danpaspampres ini menyoroti ketentuan syarat nomor 1 terkait pendaftaran, setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dirinya tak ingin, ada perlakuan yang berbeda-beda untuk para pendaftar.
"Nomor 1 nih, kalau disebut Warga Negara Indonesia jangan sampai nanti ada tambahan, 'oh anaknya anggota' jangan. Biarkan ini menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia," ujar Andika dalam video di kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat (11/3/2022).
"Bukannya tidak boleh, tapi ingat kita jangan pernah lupa yang ini, mereka yang bukan putra putrinya TNI pun bisa masuk ya. Seluruh warga negara Indonesia punya hak dan kesempatan yang sama," imbuhnya.
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya, Jenderal Andika meminta rekrutmen perwira prajurit karier tahun ini tak lagi menerima lulusan D-3. Menurut dia, tahun ini fokus menerima para pendaftar lulusan S-1 dan jenjang yang lebih tinggi. "Untuk perwira prajurit karier, saya ingin fokus tidak ada lagi D-3, sudah kita S-1 saja, S-1 dan yang lebih tinggi," katanya.
Andika juga mempertanyakan mengapa para pelamar harus belum pernah menikah dan tidak menikah selama pendidikan. Namun, aturan itu dikecualikan untuk para pelamar perwira karier yang telah berprofesi sebagai dokter.
"Nah ini, belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan kecuali yang berprofesi dokter. Dokter itu apanya yang spesial kenapa dia boleh sudah kawin?," ujarnya.
Andika lantas memperbolehkan seluruh bidang pendaftaran untuk sudah menikah, tak hanya spesifik terhadap dokter saja. Sebab, yang diambil merupakan keilmuan dari pribadi tersebut. "Untuk Perwira PK, enggak apa-apa sudah menikah, bukan hanya dokter. Karena yang kita ambil adalah keilmuannya kok," jelasnya.
(cip)