Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:14 WIB
loading...
Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, Doni tiba sekira pukul 10.45 dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. "Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex Hari Ini
Dia tak berbicara panjang lebar mengenai pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya. Doni serta kuasa hukum langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya terima kasih ya," ucap Doni.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, Doni tiba sekira pukul 10.45 dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. "Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex Hari Ini
Dia tak berbicara panjang lebar mengenai pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya. Doni serta kuasa hukum langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya terima kasih ya," ucap Doni.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat Juga :