Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Sekolah Menengah

Senin, 15 Juni 2020 - 18:55 WIB
loading...
Belajar Tatap Muka Baru...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pembukaan belajar tatap muka hanya bisa diberlakukan bagi wilayah yang masuk zona hijau atau belum terdampak penyebaran Covid-19. Namun, pelaksanaan aktivitas belajar mengajar tersebut dilakukan bertahap.

“Tahap pertama yang dibuka adalah kategori sekolah menengah seperti SMA, SMK, MA, MAK, STM, SMP, MTs, dan Paket B,” kata Nadiem dalam telekonferensi mengenai pengumuman keputusan bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Mendikbud: Hanya Sekolah di Zona Hijau yang Boleh Belajar Tatap Muka)

Tahap berikutnya dibuka dua bulan setelah fase pertama berjalan. Adapun sekolah yang dibuka adalah tingkat SD, MI, Paket A, dan SLB. Selanjutnya, untuk pembelajaran tatap muka muka bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) seperti TK, RA (Raudhatul Athfal), dan TK Luar Biasa (TKLB).

Hanya saja, Nadiem menegaskan peserta yang masuk sekolah juga harus dibatasi dan dilakukan secara bergilir (shift). Selama masa transisi atau dua bulan pertama, setiap kelas hanya diisi maksimal 18 peserta didik atau setengah dari kapasitas normal dan meja belajar diatur dengan jaga jarak 1,5 meter.

Sementara untuk kategori pendidikan dasar maka maksimal 5 orang per kelas dengan jarak minimal 1,5 meter. Sedangkan kelas PAUD maksimal 5 orang dengan minimal jarak 3 meter antarmeja belajarnya.

“Artinya harus ada shift, jadi itu bebas dari sekolah mengatur waktunya seperti apa. Penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Setelah dua bulan masih zona hijau, baru boleh new normal dan kapasitas peserta boleh ditambah lagi,” terang eks CEO Gojek Indonesia itu.

Nadiem melanjutkan, khusus bagi sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau, dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan itu baru dapat dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan beberapa ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Jakarta Butuh Ini untuk...
Jakarta Butuh Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah yang Kritis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved