18 Anggota TNI dan 16 Polri Diperiksa Kasus HAM Berat Paniai Papua

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:41 WIB
loading...
18 Anggota TNI dan 16...
Pasukan TNI saat upacara penyambutan Satgas Pengamanan Perbatasan Penyangga (Mobile) RI-Papua Nugini di Lapangan M Yusuf, Kodam XIV Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021). FOTO/ANTARA/Arnas Padda
A A A
JAKARTA - Sebanyak 18 anggota TNI dan 16 anggota Polri diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua pada 2014. Selain personel TNI Polri, total sudah 40 saksi yang diperiksa termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.

"Adapun 40 orang saksi yang telah diperiksa yaitu 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, 6 orang dari unsur sipil dan 4 orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan dan pemeriksaan ahli militer pada hari ini 4 Maret 2022," katanya.



Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Pelanggaran HAM Paniai, Jenderal Andika Persilakan Prajurit TNI Jalani Pemeriksaan di Kejagung
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)