Aturan Baru, PPLN Sudah Vaksin Dosis Kedua dan Ketiga Hanya Dikarantina 3 Hari

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:48 WIB
loading...
Aturan Baru, PPLN Sudah...
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA, yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari. Syaratnya telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022. Pada saat kedatangan PPLN harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.



Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:

- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)