Komnas HAM: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat Bentuk Kekuatan Besar Oligarki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin angin adalah bentuk mengerikan dari oligarki.
Taufan mengatakan, hal mengerikan yang terjadi merupakan buah dari aktor yang telah menguasai berbagai sektor kekuasaan. "Apa yang kita sebut sebagai aktor-aktor oligarki lokal yang menguasai berbagai sektor bidang ekonomi, politik, ormas dan berbagai macam," ujar Taufan dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Taufan menjelaskan, dengan adanya kekuatan besar tersebut, disinyalir mampu mempermainkan tatanan sistem sehingga dapat lepas dari jeratan pelanggaran hukum apapun. "Dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran-pelanggaran hukum," katanya.
Hal itu terbukti dengan banyaknya temuan praktik pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat yang menjelma perbudakan. "Kita menemukan begitu banyak dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama praktik-praktik kekerasan dan dalam bahasa tertentu kita sebut juga sebagai perbudakan," ucap Taufan.
Meski demikian, Komnas HAM berkontribusi dalam pemberian informasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, serta mengupayakan menjadi bagian terpenting untuk menjujung keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Taufan mengatakan, hal mengerikan yang terjadi merupakan buah dari aktor yang telah menguasai berbagai sektor kekuasaan. "Apa yang kita sebut sebagai aktor-aktor oligarki lokal yang menguasai berbagai sektor bidang ekonomi, politik, ormas dan berbagai macam," ujar Taufan dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Taufan menjelaskan, dengan adanya kekuatan besar tersebut, disinyalir mampu mempermainkan tatanan sistem sehingga dapat lepas dari jeratan pelanggaran hukum apapun. "Dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran-pelanggaran hukum," katanya.
Hal itu terbukti dengan banyaknya temuan praktik pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat yang menjelma perbudakan. "Kita menemukan begitu banyak dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama praktik-praktik kekerasan dan dalam bahasa tertentu kita sebut juga sebagai perbudakan," ucap Taufan.
Meski demikian, Komnas HAM berkontribusi dalam pemberian informasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, serta mengupayakan menjadi bagian terpenting untuk menjujung keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(cip)