3 Negara Ini Sejajarkan Covid-19 dengan Flu Biasa, Indonesia Kapan?
Rabu, 02 Maret 2022 - 16:21 WIB
loading...
Sejumlah negara di dunia seperti di Inggris, Swedia, dan Norwegia telah mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan atau flu biasa. Bahkan, kini telah melakukan pelonggaran peraturan terkait Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia seperti di Inggris, Swedia, dan Norwegia telah mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan atau flu biasa. Bahkan, kini telah melakukan pelonggaran peraturan terkait Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran yang dilakukan oleh ketiga negara ini dilakukan melalui tiga pertimbangan utama yaitu kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Baca juga: Keluarga 30 Dosen dan Tendik Unpad yang Meninggal Akibat COVID-19 Diberi Santunan
Bahkan, kata Wiku, data kasus positif di 3 negara ini menunjukkan grafik yang sebelumnya melonjak tajam kini jauh menurun. Meskipun kenaikan kasusnya tajam, namun angka kematian jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya.
“Terdapat variasi angka kematian antar negara tergantung berbagai faktor. Seperti Norwegia misalnya, angka kematiannya justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya,” ujar Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Selain angka kasus, keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari cakupan vaksinasi dosis lengkap yang melebihi 70% populasi. Lalu, kesiapan pelonggaran juga didukung terjaminnya ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik.
Dari ketiga negara tersebut, kata Wiku, Indonesia bisa berkaca sejauh mana kesiapan transisi menuju pelaksanaan kegiatan masyarakat yang aman Covid-19. “Jika melihat kondisi kasus, mulai menunjukkan sedikit penurunan. Dari yang sebelumnya meningkat tajam bahkan lebih tinggi dibanding gelombang kedua,” katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran yang dilakukan oleh ketiga negara ini dilakukan melalui tiga pertimbangan utama yaitu kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Baca juga: Keluarga 30 Dosen dan Tendik Unpad yang Meninggal Akibat COVID-19 Diberi Santunan
Bahkan, kata Wiku, data kasus positif di 3 negara ini menunjukkan grafik yang sebelumnya melonjak tajam kini jauh menurun. Meskipun kenaikan kasusnya tajam, namun angka kematian jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya.
“Terdapat variasi angka kematian antar negara tergantung berbagai faktor. Seperti Norwegia misalnya, angka kematiannya justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya,” ujar Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Selain angka kasus, keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari cakupan vaksinasi dosis lengkap yang melebihi 70% populasi. Lalu, kesiapan pelonggaran juga didukung terjaminnya ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik.
Dari ketiga negara tersebut, kata Wiku, Indonesia bisa berkaca sejauh mana kesiapan transisi menuju pelaksanaan kegiatan masyarakat yang aman Covid-19. “Jika melihat kondisi kasus, mulai menunjukkan sedikit penurunan. Dari yang sebelumnya meningkat tajam bahkan lebih tinggi dibanding gelombang kedua,” katanya.
Lihat Juga :