Koalisi Masyarakat Sipil Desak Parpol Pengusul Tarik Wacana Penundaan Pemilu 2024

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:59 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan sejumlah tuntutan terkait wacana penundaan kontestasi Pemilu 2024 sebagaimana digaungkan sejumlah parpol belakangan ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan sejumlah tuntutan terkait wacana penundaan kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagaimana digaungkan sejumlah partai politik (parpol) belakangan ini. Salah satunya mendesak tiga parpol mencabut pernyataan soal penundaan pemilu.

"Mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat," bunyi tuntutan dalam keterangan tertulis koalisi kawal Pemilu 2024, Rabu (2/3/2022).

Kedua, koalisi mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil. Ketiga, mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

"Keempat, mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024," bunyi selanjutnya.

Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 tahun sekali. "Keenam, meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR," bunyi tuntan terakhir.

Koalisi berpendapat, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat Reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.

"Hal ini secara fundamental menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral," pungkasnya.

Adapun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi kawal Pemilu 2024 adalah Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, dan SPD.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)