Gugatan PT Ditolak MK, Bagaimana Kans Gatot Nurmantyo Maju Pilpres 2024?

Selasa, 01 Maret 2022 - 06:42 WIB
loading...
Gugatan PT Ditolak MK,...
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib gugatan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden ( Presidential Threshold ) telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis 24 Februari 2022, MK telah memutuskan menolak gugatan Gatot Nurmantyo yang meminta ketentuan presidential threshold di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihapus.

Nama Gatot Nurmantyo sebelumnya beberapa kali muncul dalam bursa calon presiden (capres) 2024 di sejumlah survei. Bahkan, elektabilitas Gatot Nurmantyo paling teratas dengan 29,1% dalam klaster tokoh TNI, Polri, dan Purnawirawan pada survei yang dilakukan periode 16-24 November 2021 oleh Lembaga KedaiKOPI.

Hasil serupa juga tergambar dalam survei online yang dilakukan Platform Nyari Presiden (Nyapres2024) pada periode 17 April - 10 Mei 2021. Dalam survei yang menggunakan jejaring media sosial melalui iklan Facebook dengan mengambil sampel 1.310 responden yang tersebar di 32 provinsi itu, sebanyak 60,61 persen responden menilai Gatot Nurmantyo layak menjadi capres 2024.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Presidential Threshold



Sedangkan dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan periode 28 Februari-8 Maret 2021, elektabilitas Gatot Nurmantyo sebesar 1 persen. Dalam survei yang dilakukan lembaga Charta Politika pada periode 20-24 Maret 2021, elektabilitas Gatot Nurmantyo 0,6 persen.

Kemudian, elektabilitas Gatot Nurmantyo sebesar 0,9 persen dalam survei Indikator Politik Indonesia periode 13-17 April 2021 pada simulasi tertutup 17 nama. Lalu, bagaimana kans Gatot Nurmantyo maju ke Pilpres 2024 setelah gugatannya terkait presidential threshold itu ditolak MK?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved