Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan

Senin, 15 Juni 2020 - 11:32 WIB
loading...
Kerja Sama dengan Pinjaman...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut tidak ada pemberian akses data kependudukan. Namun yang ada adalah akses verifikasi data. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Pada pekan lalu Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan 13 perusahaan swasta. Dimana 3 di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman online.

Beberapa pihak menilai kerja sama ini bisa menyebabkan kebocoran data kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut tidak ada pemberian akses data kependudukan. Namun yang ada adalah akses verifikasi data. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)

“Pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasal 79 terkait dengan hak akses verifikasi data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Dia menjamin bahwa hak akses verifikasi yang diberikan dalam kerja sama tersebut tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data kependudukan. Hak akses verifikasi hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan calon nasabah dengan data yang ada pada database kependudukan.

“Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech tersebut. Budi memberikan data dirinya berupa NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal/Bulan/Tahun lahir dan sebagainya kepada salah satu perusahaan melalui aplikasi pinjaman online. Data diri sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI,” paparnya.

Selain itu, Zudan memastikan bahwa Kemendagri selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur. Hal ini untuk memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.

“Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013,” paparnya.

Dia menambahkankan data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk berbagai hal. Mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum sampai pencegahan kriminal. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)

“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
Soal Nasib Hak Pilih...
Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu
Wamendagri Minta Dukcapil...
Wamendagri Minta Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah Data Pemilih Pemula
Rekomendasi
Membanggakan, RI Negara...
Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Tentara India dan Pakistan...
Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Kashmir untuk Malam Kelima Berturut-turut
Berita Terkini
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
1 jam yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
1 jam yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
2 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
2 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Perkuat Militernya...
Iran Perkuat Militernya dengan Rudal Antikapal yang Tak Terlacak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved