Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik

Senin, 15 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda proses tahapan verifikasi faktual calon perorangan Pilkada Serentak 2020 , yang sedianya harus dilakukan 18 Juni mundur menjadi 24 Juni. Penundaan dikarenakan belum adanya kepastian alat pelindung diri (APD) kesehatan untuk penyelenggara ad hoc.

Sebagai gantinya, KPU menggunakan anggaran untuk menyediakan APD dari masing-masih KPU daerah. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menyatakan, KPU harus 'jujur' ke publik dan memberikan argumentasinya kenapa menyediakan APD sementara, apakah ketersediaan anggaran belum ada atau mengalami kendala.

"Karena prinsip dasar Pilkada lanjutan ada pada penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai ketersediaan APD yang tidak maksimal mempengaruhi berjalannya tahapan," ujar Alwan saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)

Menurut Alwan, sejak awal JPPR secara kelembgaan sudah mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu itu agar dapat mengantisipasi berbagai macam persoalan yang muncul dari pelaksanaan Pilkada yang diputuskan digelar 9 Desember 2020.

Salah satunya mengenai problem anggaran yang dipunyai KPU. Mengingat Pilkada serentak kali ini dilakukan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum mereda, bahkan menunjukkan gejala peningkatan kasus. (Baca juga: Soal APD, DPR Minta KPU Aktif Koordinasi dengan Gugus Tugas)

"Sehingga KPU harus maksimal dalam proses pendidikan pemilih. Jangan sampai melupakan dimensi pendidikan pemilih," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)