KPU Tegaskan Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024
Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Istana: Pemerintah Jangan Diseret-seret
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Istana: Pemerintah Jangan Diseret-seret
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.
(kri)
Lihat Juga :