KPU Tegaskan Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024

Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
loading...
KPU Tegaskan Tidak Ada...
Komisi PemiKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid menyatakan lembaganya tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lembaganya tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hal itu menanggapi bergulirnya wacana Pemilu 2024 ditunda.

"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022). Baca juga: Bergulir Wacana Pemilu 2024 Diundur, KPU Dorong PKPU Segera Disahkan

Pramono menjelaskan lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR.



Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.

"Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono.

Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.

"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.

Di sisi lain, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Istana: Pemerintah Jangan Diseret-seret

"Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved