Fahri Bachmid: Usulan Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan Konstitusi

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:32 WIB
loading...
Fahri Bachmid: Usulan...
Pakar hukum tata negara Fahmi Bahmid mengatakan pengusulan penundaan pemilu adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid, SH,M.H. menegaskan penundaan pemilu tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Etisnya, diskursus imajiner mengenai penundaan pemilu yang berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, menteri, DPR, DPD dan DPRD serta jabatan-jabatan publik lainnya diakhiri.

Fahmi menilai wacana itu adalah sangat tidak bermuatan maslahat, malahan sangat banyak mudaratnya bagi bangsa dan negara. “Usulan penundaan Pemilu merupakan Constitution Disobedience atau pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Loyalis Anies Baswedan: Menunda Pemilu 2024 adalah Pengkhianatan Reformasi

Menurut Fahri, jika dilihat dari berbagai alasan serta justifikasi yang coba dikemukakan pengusul, tidak ada jalan yang tersedia baik secara teoritik maupun konstitusional. Pun, usulan itu tidak berangkat dari alasan yang memadai karena bukan didasarkan pada dalil yang secara konstitusional dapat diterima.

“Misalnya secara objektif negara dalam keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; atau timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat), sehingga presiden sebagai kepala negara dapat menetapkan sebuah kebijakan dan kebutuhan hukum sesuai prinsip hukum yang berlaku, berdasarkan ajaran hukum suatu keadaan darurat negara (state of emergency),” paparnya.

Jika memang alasan itu ada, Fahri mengatakan, maka presiden mendasarkan diri pada prinsip proporsionalitas (the principle of proporsionality) yang dikenal dalam hukum internasional. Prinsip ini dianggap sebagai “the crus of the self defence doctrine” atau inti dari doktrin self defence. Secara inheren prinsip proporsionalitas dianggap memberikan standar mengenai kewajaran (standard of reasonabeleness).

“Sehingga kriteria untuk menentukan adanya “necessity” menjadi lebih jelas, kebutuhan yang dirumuskan sebagai alasan pembenar untuk melakukan tindakan yang bersifat darurat, proporsional, wajar atau setimpal sehingga tindakan dimaksud tidak boleh melebihi kewajaran yang menjadi dasar pembenaran bagi dilakukannya tindakan itu sendiri,” katanya.

Disampaikan Fahri, prinsip “necessity”termasuk mengambil dan menetapkan beleeid tertentu, yang salah satunya adalah opsi Dekrit dengan segala konsekwensinya, baik politik maupun hukum, untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan demikian, konsep usulan penundaan Pemilu yang disampaikan oleh interest group tersebut setelah ditelaah secara mendalam dan cermat, ternyata mempunyai potensi pelanggaran serta berakibat terjadinya pembangkangan secara terbuka terhadap konstitusi.

“Dan lebih jauh mempunyai daya rusak yang sangat elementer, dan destruktif terhadap perkembangan konsolidasi demokrasi konstitusional yang telah diatur dalam konstitusi,” paparnya.

Baca juga: Jokowi Bisa Buat Dekrit bila Ingin Tetap Menjabat, Yusril Ingatkan Nasib Gus Dur

Menurut Fahri, dalam sebuah negara demokrasi konstitusional, setiap diskursus yang dilontarkan setiap warga negara adalah sesuatu yang generik, tetapi harus disertai dengan suatu tanggung jawab serta standar moral tinggi untuk kepentingan kemaslahatan yang jauh lebih besar untuk bangsa dan negara. Dan idealnya harus berangkat dari spirit sebagai negarawan sejati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
LBH Tani Nusantara Laporkan...
LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil
CALS Soroti Cacat Fundamental...
CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Pakar Hukum Unila Sebut...
Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved