Resiliensi Industri di Tengah Pandemi
Senin, 15 Juni 2020 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Selama pandemi berlangsung, dukungan pemerintah terus diupayakan melalui pemberian berbagai insentif yang bertujuan membantu industri yang terdampak agar dapat bertahan dan bangkit. Insentif berupa keringanan pajak atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, pajak pertambahan nilai (PPN) hingga fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) UMKM yang ditanggung pemerintah merupakan berbagai fasilitas insentif yang ditujukan untuk membantu para pengusaha di Indonesia dalam menghadapi dan melewati masa sulit akibat dampak buruk Covid-19. (Baca juga: Cegah Kluster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat)
Selain itu kelonggaran lain yang juga diberikan pemerintah bagi industri untuk dapat bertahan antara lain melalui pemberian relaksasi jangka waktu pelunasan cukai, insentif tambahan pembebasan bea masuk (BM), insentif pembebasan BM untuk impor alat kesehatan (alkes) komersial/nonkomersial, insentif relaksasi prosedural penyerahan SKA secara online, serta perluasan pemberian pembebasan cukai EA.
Penundaan kontrak, pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan hingga permintaan yang susut merupakan persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri. Bahkan tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi, termasuk di dalamnya ancaman penutupan industrinya.
Secara umum sektor terdampak Covid-19 ini bisa dikelompokkan berdasarkan skala dampak ringan, sedang hingga berat. Sebagian besar industri bekerja hanya 60% dari kapasitas normal. Industri perdagangan besar, pakaian jadi, dan tekstil menjadi industri yang paling terdampak dari sisi ketersediaan bahan baku dan dari sisi produksi. Khusus bagi industri perdagangan besar, dampak lain yang diterimanya juga signifikan dari sisi distribusi dan penjualan.
Pada kelompok usaha di bidang ekspor-impor, penurunan jumlah pegawai terbesar bila dibandingkan dengan sektor lainnya ialah sektor garmen, elektronik, kayu, kendaraan bermotor, karet, dan furnitur. Adapun penurunan jumlah pegawai di bidang ekspor-impor dilihat dari wilayahnya sebagian besar terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. (Lihat Videonya: Gelapkan 45 Mobil Rental, Janda Muda di Pangkal Pinang Ditangkap)
Meski demikian perlu diketahui bahwa tidak semua sektor usaha terdampak pandemi. Ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan permintaan pasar dan diprediksi memperoleh keuntungan lebih ketika pandemi. Beberapa sektor tersebut antara lain farmasi, alkes, jasa telekomunikasi dan internet, logistik, dan beberapa industri tekstil. Sektor usaha tersebut saat ini memiliki permintaan tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar baik di dalam maupun luar negeri di tengah masa krisis. Permintaan terhadap obat-obatan, alat pelindung diri (APD), alkes, etanol, masker, dan sarung tangan yang tinggi tersebut selanjutnya juga berkontribusi memperkuat neraca perdagangan.
Berdasarkan hasil survei Direktorat Jenderal Bea Cukai (2020), bila strategi perusahaan yang terdampak Covid-19 berlangsung hingga akhir tahun, sebagian besar usaha menyatakan akan bertahan dengan pengurangan produksi, terutama pada industri garmen dan perdagangan besar, untuk bisa bertahan. Memang tidak sedikit yang menyatakan menunggu perkembangan wabah Covid-19.
Selain itu kelonggaran lain yang juga diberikan pemerintah bagi industri untuk dapat bertahan antara lain melalui pemberian relaksasi jangka waktu pelunasan cukai, insentif tambahan pembebasan bea masuk (BM), insentif pembebasan BM untuk impor alat kesehatan (alkes) komersial/nonkomersial, insentif relaksasi prosedural penyerahan SKA secara online, serta perluasan pemberian pembebasan cukai EA.
Penundaan kontrak, pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan hingga permintaan yang susut merupakan persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri. Bahkan tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi, termasuk di dalamnya ancaman penutupan industrinya.
Secara umum sektor terdampak Covid-19 ini bisa dikelompokkan berdasarkan skala dampak ringan, sedang hingga berat. Sebagian besar industri bekerja hanya 60% dari kapasitas normal. Industri perdagangan besar, pakaian jadi, dan tekstil menjadi industri yang paling terdampak dari sisi ketersediaan bahan baku dan dari sisi produksi. Khusus bagi industri perdagangan besar, dampak lain yang diterimanya juga signifikan dari sisi distribusi dan penjualan.
Pada kelompok usaha di bidang ekspor-impor, penurunan jumlah pegawai terbesar bila dibandingkan dengan sektor lainnya ialah sektor garmen, elektronik, kayu, kendaraan bermotor, karet, dan furnitur. Adapun penurunan jumlah pegawai di bidang ekspor-impor dilihat dari wilayahnya sebagian besar terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. (Lihat Videonya: Gelapkan 45 Mobil Rental, Janda Muda di Pangkal Pinang Ditangkap)
Meski demikian perlu diketahui bahwa tidak semua sektor usaha terdampak pandemi. Ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan permintaan pasar dan diprediksi memperoleh keuntungan lebih ketika pandemi. Beberapa sektor tersebut antara lain farmasi, alkes, jasa telekomunikasi dan internet, logistik, dan beberapa industri tekstil. Sektor usaha tersebut saat ini memiliki permintaan tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar baik di dalam maupun luar negeri di tengah masa krisis. Permintaan terhadap obat-obatan, alat pelindung diri (APD), alkes, etanol, masker, dan sarung tangan yang tinggi tersebut selanjutnya juga berkontribusi memperkuat neraca perdagangan.
Berdasarkan hasil survei Direktorat Jenderal Bea Cukai (2020), bila strategi perusahaan yang terdampak Covid-19 berlangsung hingga akhir tahun, sebagian besar usaha menyatakan akan bertahan dengan pengurangan produksi, terutama pada industri garmen dan perdagangan besar, untuk bisa bertahan. Memang tidak sedikit yang menyatakan menunggu perkembangan wabah Covid-19.
Lihat Juga :