Bersama Koalisi Partai Non-Parlemen, Perindo Siap Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Ferry Kurnia menyatakan parpol non-parlemen sepakat akan menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo bersama koalisi partai non parlemen bakal mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) menjadi nol persen. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai non-parlemen yang diadakan di pelataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Februari 2022.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia saat diwawancarai oleh MNC News pada Kamis sore (24/2/2022).
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
"(Kami) Bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya.
Namun dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menolak gugatan syarat PT 25 persen perolehan kursi di DPR, Ferry menegaskan partai-partai non-parlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia saat diwawancarai oleh MNC News pada Kamis sore (24/2/2022).
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
"(Kami) Bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya.
Namun dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menolak gugatan syarat PT 25 persen perolehan kursi di DPR, Ferry menegaskan partai-partai non-parlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.
Lihat Juga :