Puspomad Hentikan Penyelidikan Terhadap Jenderal Dudung, Begini Tanggapan Pelapor
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Damai tetap mengapresiasi Puspomad yang menangani laporan kliennya. Dia menilai, pihak Puspomad telah bekerja secara cepat dan objektif.
"KUHAP APA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyelidik Puspomad dan jajarannya yang begitu cepat dan sigap bekerja secara objektif sesuai tupoksi merujuk koridor atau ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebagaimana diketahui, keputusan penyelidikan tersebut diambil karena tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana dalam pernyataan KSAD Dudung. Adapun pernyataan dimaksud yaitu 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' dalam slaah satu podcast.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan
Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
"Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan," kata Agus, Rabu (23/2/2022).
"KUHAP APA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyelidik Puspomad dan jajarannya yang begitu cepat dan sigap bekerja secara objektif sesuai tupoksi merujuk koridor atau ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebagaimana diketahui, keputusan penyelidikan tersebut diambil karena tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana dalam pernyataan KSAD Dudung. Adapun pernyataan dimaksud yaitu 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' dalam slaah satu podcast.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan
Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
"Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan," kata Agus, Rabu (23/2/2022).
(abd)
Lihat Juga :