Puspomad Hentikan Penyelidikan Terhadap Jenderal Dudung, Begini Tanggapan Pelapor
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:24 WIB
loading...
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat penghentian penyelidikan terhadap Jenderal TNI Dudung Abdurachman. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) merespons penghentian penyelidikan atas laporannya terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman . Penghentian itu setelah Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan surat tersebut dari penyidik Puspomad. "Saat ini selaku koordinator tim, kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait SP3 Lidik dimaksud serta pertimbangan-pertimbangan hukum," kata Damai saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Lantaran belum menerima, Damai mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Dirinya akan membaca terlebih dulu putusan tersebut. "Belum dapat kami baca dan simak untuk dapat kami pelajari. Biasanya tanpa diminta juga akan dikirim, tidak terlalu lama," ujarnya.
Damai juga menyayangkan salah satu hal, yaitu, tidak dapat dihadirkannya saksi ahli dari pihak KUHAP APA untuk memberikan tanggapan atas kasus ini. "Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," tuturnya.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan surat tersebut dari penyidik Puspomad. "Saat ini selaku koordinator tim, kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait SP3 Lidik dimaksud serta pertimbangan-pertimbangan hukum," kata Damai saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Lantaran belum menerima, Damai mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Dirinya akan membaca terlebih dulu putusan tersebut. "Belum dapat kami baca dan simak untuk dapat kami pelajari. Biasanya tanpa diminta juga akan dikirim, tidak terlalu lama," ujarnya.
Damai juga menyayangkan salah satu hal, yaitu, tidak dapat dihadirkannya saksi ahli dari pihak KUHAP APA untuk memberikan tanggapan atas kasus ini. "Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," tuturnya.
Lihat Juga :