BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:50 WIB
loading...
Puspom TNI AD resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puspom TNI AD resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman .
”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Puspomad.mil.id Rabu (23/2/2022).
Mudjiono menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Proses Hukumnya Problematis, Bagaimana Kelanjutan Pelaporan KSAD Dudung?
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Puspomad.mil.id Rabu (23/2/2022).
Mudjiono menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Proses Hukumnya Problematis, Bagaimana Kelanjutan Pelaporan KSAD Dudung?
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lihat Juga :