LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:53 WIB
loading...
LPSK Persoalkan Restitusi...
LPSK mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat membebankan pembayaran restitusi kepada negara.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskania Iskandar menuturkan, pada November 2021, LPSK melakukan penilaian restitusi kepada 12 orang korban persetubuhan anak dengan pelaku Herry Wirawan. Pada 15 Februari 2022, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dengan total nilai Rp331.527.186.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, pelaku yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain, kecuali pencabutan hak tertentu. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.



Karena itu dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dan membebankan pembayaran restitusi untuk dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Berangkat dari tantangan pelaksanaan restitusi dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, LPSK memandang terdapat beberapa persoalan," kata Livia dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Pertama, apakah putusan majelis hakim yang memerintahkan pembayaran restitusi dilaksanakan oleh negara dalam hal ini KPPPA telah sesuai dengan hukum positif yang ada. Kedua, apakah tanggung jawab pidana restitusi dapat dibebankan kepada negara. Ketiga, apakah restitusi termasuk dalam bentuk pemidanaan sebagaimana Pasal 10 KUHP.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini

"Keempat, apakah ganti rugi yang dibayarkan negara dapat diberikan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual? Kelima, bagaimana langkah yang dapat ditempuh menyikapi kendala pelaku yang tidak mampu membayar restitusi?" kata Livia.

Menurut Livia, LPSK yang diberikan mandat pelaksana pemenuhan hak atas kompensasi dan restitusi memandang perlu untuk melakukan diskusi mendalam dengan para pakar dan ahli, khususnya apakah putusan majelis hakim di atas dapat memberikan dampak bagi pelaksanaan restitusi dalam kasus-kasus lainnya.

"Khususnya kasus kekerasan seksual dan juga menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terbebas dari tanggung jawab restitusi," kata Livia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan bahwa Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hanya memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga tidak mengabulkan sejumlah tuntutan jaksa lainnya, mulai dari hukuman kebiri, denda, hingga pembekuan yayasan milik Herry Wirawan, termasuk membebankan restitusi untuk para korban kebiadaban Herry Wirawan kepada negara, dalam hal ini KPPPA.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)