LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:53 WIB
loading...
LPSK Persoalkan Restitusi...
LPSK mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat membebankan pembayaran restitusi kepada negara.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskania Iskandar menuturkan, pada November 2021, LPSK melakukan penilaian restitusi kepada 12 orang korban persetubuhan anak dengan pelaku Herry Wirawan. Pada 15 Februari 2022, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dengan total nilai Rp331.527.186.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, pelaku yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain, kecuali pencabutan hak tertentu. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.



Karena itu dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dan membebankan pembayaran restitusi untuk dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved