Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Bump
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

FOTO/IST/adigunakaryapersada


Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.

Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)