PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi
Selasa, 22 Februari 2022 - 15:25 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa mengatakan SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," kata Zulfa kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara. "Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," katanya.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," kata Zulfa kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara. "Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," katanya.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
Lihat Juga :