PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:25 WIB
loading...
PBNU Sebut SE Pengeras...
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa mengatakan SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.

"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," kata Zulfa kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara. "Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," katanya.



Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Pesan Iduladha 2026...
Pesan Iduladha 2026 dari Ketum PBNU: Teguhkan Iman, Siap Berkorban demi Masa Depan Lebih Baik
Rekomendasi
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved