PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," kata Zulfa kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara. "Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," katanya.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," kata Zulfa kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu karena sejalan dengan prinsip yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), di mana setiap aturan dan undang-undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara. "Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," katanya.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
(abd)