Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024

Senin, 21 Februari 2022 - 23:01 WIB
loading...
Mengantisipasi Kampanye...
Regulasi mengenai kampanye melalui media sosial perlu dibuat sebagai antisipasi menjelang Pemilu 2024. Foto/dok.SNDOnews
A A A
JAKARTA - Dua tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 18 Februari 2022, penyelenggara mesti mulai mempersiapkan aturan kampanye , khususnya pada media non konvensional. Hal ini menjadi tema utama diskusi yang digelar The Indonesian Institute (TII) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Peneliti bidang politik TII Ahmad Hidayah memaparkan hasil penelitian TII yaitu Indonesia Report dengan judul “Komunikasi Politik Calon Presiden Potensial Melalui Platform Media Sosial Tahun 2021”. Hasilnya memperlihatkan bahwa tujuh capres potensial yang diteliti telah menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter.



Peneliti Peludem Maharddhika berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran gaya komunikasi politik di Indonesia sebagai dampak dari kehadiran media sosial. Ketika tahapan pemilu para capres sudah dapat memperkenalkan diri dan juga partai yang mengusung mereka menjadi dikenal publik.

“Komunikasi yang awalnya hanya satu arah dan saat ini menjadi dua arah. Salah satu platform yang dimanfaatkan adalah media sosial untuk dapat mengenalkan dirinya kepada pemilih,” jelas Maharddika dalam Diskusi melalui platform instagram dengan tema Pengaturan Kebijakan Kampanye Digital untuk Pemilu Serentak 2024, dalam rilis yang diterima, Senn (21/2/2022).

Peneliti Elsam Alia Yofira Karuninan mengingatkan pandemi Covid-19 membuat penggunaan media sosial sosial meningkat, termasuk oleh para politisi. Bahkan, jika mengacu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, penyelenggara pemilu pun mengimbau peserta pilkada untuk berkampanye melalui media sosial.

“Bahkan sebelum masuknya tahapan penyelenggaraan, Elsam juga melihat dalam Pilkada tahun 2020 yang dilakukan di tengah pandemi membuat penyelenggara Pilkada memberikan imbauan agar kandidat lebih banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye,” tutur Alia Yofira Karuninan.



Sayangnya, belum ada regulasi yang jelas soal kampanye lewat media sosial. Menurut Ahmad Hidayah, media sosial ibarat pedang bermata dua. Media sosial menjadi mempermudah para politisi melakukan komunikasi politik. Tetapi di sisi lain, media sosial juga menjadi sarana paling efektif untuk kampanye hitam, ujaran kebencian, dan hoaks.

“Contoh kasus di Pilkada 2020, salah satu calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati mendapat black campaign di media sosial. Belum lagi adanya hoaks yang bertebaran di media sosial,” terang Ahmad.

Maharddika pun menanggapi dengan mengatakan bahwa pengaturan hukum yanga ada saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan terkait dengan kampanye di media sosial. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mengidentifikasi masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.



“Mengidentifikasi satu per satu persoalan tersebut dengan memilahnya secara proporsional merupakan hal pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan pembentukan kerangka hukum yang konkret, karena mengetahui persoalan konkret dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang penting,” Jelas Maharddika.

Alia Yofira Karunian pun menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan hoaks, maka penyelenggara pemilu perlu untuk membentuk tim yang bertugas untuk meng-counter isu hoaks. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
Cancel Culture dan Komunikasi...
Cancel Culture dan Komunikasi Krisis di Era Digital Pascanarasi Viral
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
HT Usulkan KPI dan Dewan...
HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media
Kapolri Minta Kapolda-Kapolres...
Kapolri Minta Kapolda-Kapolres Respons Aduan Masyarakat Sebelum Viral
Rekomendasi
Kelabui AS, China Gunakan...
Kelabui AS, China Gunakan Label Palsu 'Made in Korea' Agar Lolos ke Amerika
Profil dan Biodata Jennifer...
Profil dan Biodata Jennifer Coppen yang Kencan dengan Justin Hubner di London
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer AS vs China 2025, Dua Superpower yang Berseteru
Berita Terkini
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
32 menit yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
55 menit yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
1 jam yang lalu
Penggunaan Gawai, Tantangan...
Penggunaan Gawai, Tantangan Baru Pendidikan Indonesia?
1 jam yang lalu
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
1 jam yang lalu
Menag Ajak Jemaat Gereja...
Menag Ajak Jemaat Gereja Katedral Jaga Warisan Pemikiran Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved