Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini
Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:18 WIB
loading...
Politikus Fadli Zon menilai Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur klaim JHT sebagai kebijakan zalim dan aneh. Foto/dook.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebagai kebijakan zalim dan aneh. Ada tiga hal yang menurut dia menjadi alasan.
Pertama, filosofi JHT yang sebenarnya adalah tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Secara teori,ini artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.
Tetapi Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa buruh untuk menunda pencairan tabungan mereka hingga mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Cairkan JHT, Peserta Jamsostek di Bandung Diminta Lengkapi NIK hingga Rekening
”Padahal di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaan hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” tulis Fadli dalam rangkaian twit di akun Twitter @fadlizon, dikutip Sabtu (19/2/2022).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mempertanyakan nasib buruh yang terkena PHK sebelum usia pensiun 56 tahun. ”Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!” kata dia.
Alasan kedua, lanjut Fadli, opsi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022 dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia adalah hal yang aneh.
Pertama, filosofi JHT yang sebenarnya adalah tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Secara teori,ini artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.
Tetapi Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa buruh untuk menunda pencairan tabungan mereka hingga mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Cairkan JHT, Peserta Jamsostek di Bandung Diminta Lengkapi NIK hingga Rekening
”Padahal di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaan hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” tulis Fadli dalam rangkaian twit di akun Twitter @fadlizon, dikutip Sabtu (19/2/2022).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mempertanyakan nasib buruh yang terkena PHK sebelum usia pensiun 56 tahun. ”Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!” kata dia.
Alasan kedua, lanjut Fadli, opsi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022 dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia adalah hal yang aneh.
Lihat Juga :