Soal Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu, DPR Akui Terganjal Proses Negosiasi

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:23 WIB
loading...
Soal Keterwakilan Perempuan...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - DPR telah memutuskan 12 calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) terpilih untuk periode 2022-2027. Namun 30% keterwakilan perempuan masih belum tercapai, sehingga formasi di KPU dan Bawaslu hanya diisi oleh masing-masing seorang perempuan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengakui bahwa meskipun komitmen itu ada, tapi terganjal proses politik dan negosiasi pada rapat internal, Rabu (16/2/2022). “Kita mempertimbangkan ya, jadi kita punya konsen dan komitmen yang sama agar mendorong keterwakilan perempuan itu menjadi 30%. Nah tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Untuk itu, kata Saan, DPR mengharapkan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru bisa melakukan kemajuan nantinya agar dapat memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam melakukan seleksi calon-calon anggota KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Itu yang akan kita dorong,” ujarnya.





Adapun siapa yang akan menjadi ketua KPU dan Bawaslu nantinya, Saan menjelaskan, itu akan menjadi kewenangan anggota terpilih untuk melakukan musyawarah internal dan menentukan siapa ketuanya, bukan berdasarkan urutan di Komisi II DPR. “Jadi bukan berdasarkan urutan, Jadi mereka rundingan mereka musyawarah untuk menentukan siapa ketua baik KPU maupun Bawaslu di internal mereka,” kata Saan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)