RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Rabu, 16 Februari 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.
"UU TPKS ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua pihak, khususnya bagi para korban dan pendampingnya," ujar Ratih.
Apalagi, Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Pasalnya, kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
"Keberadaan UU ini untuk mengingatkan bahwasanya hal ini bersifat sangat penting, sebagai upaya negara memberikan perlindungan terhadap warganya dan diharapkan segera terealisasikan," pungkas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, RUU TPKS tidak akan dibahas pada masa reses. Pimpinan DPR memutuskan tidak ada kegiatan rapat selama masa reses, menyusul pembatasan akibat merebaknya Covid-19.
"UU TPKS ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua pihak, khususnya bagi para korban dan pendampingnya," ujar Ratih.
Apalagi, Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Pasalnya, kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
"Keberadaan UU ini untuk mengingatkan bahwasanya hal ini bersifat sangat penting, sebagai upaya negara memberikan perlindungan terhadap warganya dan diharapkan segera terealisasikan," pungkas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, RUU TPKS tidak akan dibahas pada masa reses. Pimpinan DPR memutuskan tidak ada kegiatan rapat selama masa reses, menyusul pembatasan akibat merebaknya Covid-19.
(maf)
Lihat Juga :