RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
loading...

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy. Foto/Kartini Perindo
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR dan pemangku kepentingan untuk tidak kendor membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Sikap Partai Perindo ini menyusul batalnya pembahasan DPR atas RUU TPKS yang semula akan digelar pada masa reses.
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
"Kita menyadari betul Covid-19 sedang merajalela kembali. Akan tetapi, besar harapan kita kepada DPR dan semua pihak yang berkepentingan untuk tidak kendor melahirkan RUU TPKS ini," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy, di Jakarta, Rabu (17/2/2022).
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Pertimbangan molornya pembahasan RUU TPKS itu lantaran pembatasan, menyusul merebaknya Covid-19 saat ini. "Memang sangat disayangkan DPR batal membahas RUU TPKS di saat reses ini," ujar Ratih.
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
"Kita menyadari betul Covid-19 sedang merajalela kembali. Akan tetapi, besar harapan kita kepada DPR dan semua pihak yang berkepentingan untuk tidak kendor melahirkan RUU TPKS ini," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy, di Jakarta, Rabu (17/2/2022).
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Pertimbangan molornya pembahasan RUU TPKS itu lantaran pembatasan, menyusul merebaknya Covid-19 saat ini. "Memang sangat disayangkan DPR batal membahas RUU TPKS di saat reses ini," ujar Ratih.
Lihat Juga :