KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
A A A
Apabila pemerintah memaksa untuk terus menjalankan subsidi silang di program pengelolaan dana BP Jamsostek KSPI bersama serikat pekerja lainnya dan Partai Buruh akan menuntut secara pidana Direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Menteri Tenaga Kerja.

"Boleh pakai UU Omnibuslaw tapi ingat tidak berlaku konstitusional. Dalam UU BPJS belum dicabut bahwa subsidi silang itu dilarang, jika terus dilanjutkan itu ada pidana 8 tahun.

Ia menyayangkan Manker Ida Fauziyah terus melontarkan kebohongan demi kebohongan dan janji surga. Pihaknya menolak keras aturan JHT baru bisa diambil pekerja atau buruh di usia 56 tahun serta subsidi silang program JKP dengan program lainnya di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Buruh dan rakyat yang dibutuhkan bukan JKP. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dihentikan, Kartu Pra Kerja itu masih ada bagus, tapi hanya training. Padahal korban PHK butuh biaya hidup. Ada yang mau wirausaha, mengundurkan diri, pensiun dini dia butuh modal maka JHT adalah jawabannya. Itu tidak melanggar UU mengambil JHT. PP Nomor 60 Tahun 2015 masih berlaku. Yang melanggar UU justru Menteri Tenaga Kerja," jelas Said Iqbal.



Ia menuturkan program JKP tidak bisa dijalankan untuk menggantikan fungsi JHT. JHT dikatakannya adalah tabungan sosial yang merupakan Providen Fund sehingga wajar bisa diambil sebelum usia 56 tahun dengan dasar hukum PP Nomor 60 Tahun 2015, turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Mahkamah Konstitusi menyebutkan Tidak boleh menerbitkan aturan baru terkait Omnibuslaw. Ketika JKP mau didorong pemerintah dengan menggunakan APBN Rp 6 Triliun, tidak pernah dibahas di DPR itu akan berimplikasi kepada Putusan MK di TUN yakni pelanggaran konstitusi," pungkas Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal Februari 2022 lalu menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan buruh. Pasalnya dana JHT baru bisa diambil sepenuhnya di usia 56 tahun.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)