KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijadikan alasan mengubah aturan pencairan JHT. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan ( JKP ) tidak dapat dijadikan alasan pemerintah atas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun. Sebab JKP hanya berlaku enam bulan.
"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.
Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.
"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.
"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.
Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.
"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.
Lihat Juga :