KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
KSPI Tegaskan JKP Bukan...
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijadikan alasan mengubah aturan pencairan JHT. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan ( JKP ) tidak dapat dijadikan alasan pemerintah atas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun. Sebab JKP hanya berlaku enam bulan.

"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.

Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Prabowo Dialog dengan...
Prabowo Dialog dengan KSPI dan Partai Buruh selama 1,5 Jam, Bahas Apa?
Diisukan Jadi Menteri...
Diisukan Jadi Menteri Prabowo, Said Iqbal: Belum Ada Pendapat
Gegara Penonaktifan,...
Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
Nomor HP Said Iqbal...
Nomor HP Said Iqbal Disebar sebagai Adies Kadir: Itu Kan Teror
HUT Bhayangkara ke-79,...
HUT Bhayangkara ke-79, Partai Buruh Apresiasi Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved