KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijadikan alasan mengubah aturan pencairan JHT. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan ( JKP ) tidak dapat dijadikan alasan pemerintah atas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun. Sebab JKP hanya berlaku enam bulan.

"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.



JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa JKP iurannya adalah rekomposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Mari berpikir kritis. Masak uang untuk orang mati dan kecelakaan kerja sebagian dibayar untuk orang terkena PHK. Merampok secara konstitusi namanya. Itulah dalam UU BPJS Ketenagakerjaan tidak dibolehkan subsidi silang antar program," tegas Said Iqbal.

"Kita bayar untuk diri kita untuk kecelakaan kerja atau mati, tiba-tiba uang kita diambil buat bayar pesangon (JKP) orang lain yang terkena PHK. Masuk akal gak? Masak kita bayar buat kematian dan kecelakaan kerja lalu dipakai untuk bayar JKP," lanjutnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)