KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
KSPI Tegaskan JKP Bukan...
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijadikan alasan mengubah aturan pencairan JHT. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan ( JKP ) tidak dapat dijadikan alasan pemerintah atas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun. Sebab JKP hanya berlaku enam bulan.

"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.

Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Prabowo Dialog dengan...
Prabowo Dialog dengan KSPI dan Partai Buruh selama 1,5 Jam, Bahas Apa?
Diisukan Jadi Menteri...
Diisukan Jadi Menteri Prabowo, Said Iqbal: Belum Ada Pendapat
Gegara Penonaktifan,...
Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
Nomor HP Said Iqbal...
Nomor HP Said Iqbal Disebar sebagai Adies Kadir: Itu Kan Teror
HUT Bhayangkara ke-79,...
HUT Bhayangkara ke-79, Partai Buruh Apresiasi Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved