KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
KSPI Tegaskan JKP Bukan...
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan program JKP tidak bisa dijadikan alasan mengubah aturan pencairan JHT. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan ( JKP ) tidak dapat dijadikan alasan pemerintah atas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun. Sebab JKP hanya berlaku enam bulan.

"Apakah ada jaminan selama 6 bulan itu orang bisa mendapatkan pekerjaan? JHT jauh lebih penting daripada JKP. JKP hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan kedua itu sangat kecil sekali, biaya hidup tidak cukup,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Ketua Umum Partai Buruh itu menuding pemerintah tidak jujur memberikan penjelasan kepada masyarakat. ”Jangan melakukan kebohongan publik para pejabat negara ini, seolah-olah ada JKP, lalu aturan JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun beres," ujar Said.



JKP, kata Said, juga hanya berlaku untuk orang yang ter-PHK. Padahal adanya juga pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu artinya mereka tidak berhak memperoleh JKP, sedangkan dana JHT mereka baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Misalkan anak muda mau usaha butuh modal mau mengambil JHT. Orang yang pensiun dini dan mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP," jelas Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa JKP iurannya adalah rekomposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Mari berpikir kritis. Masak uang untuk orang mati dan kecelakaan kerja sebagian dibayar untuk orang terkena PHK. Merampok secara konstitusi namanya. Itulah dalam UU BPJS Ketenagakerjaan tidak dibolehkan subsidi silang antar program," tegas Said Iqbal.

"Kita bayar untuk diri kita untuk kecelakaan kerja atau mati, tiba-tiba uang kita diambil buat bayar pesangon (JKP) orang lain yang terkena PHK. Masuk akal gak? Masak kita bayar buat kematian dan kecelakaan kerja lalu dipakai untuk bayar JKP," lanjutnya.



Apabila pemerintah memaksa untuk terus menjalankan subsidi silang di program pengelolaan dana BP Jamsostek KSPI bersama serikat pekerja lainnya dan Partai Buruh akan menuntut secara pidana Direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Menteri Tenaga Kerja.

"Boleh pakai UU Omnibuslaw tapi ingat tidak berlaku konstitusional. Dalam UU BPJS belum dicabut bahwa subsidi silang itu dilarang, jika terus dilanjutkan itu ada pidana 8 tahun.

Ia menyayangkan Manker Ida Fauziyah terus melontarkan kebohongan demi kebohongan dan janji surga. Pihaknya menolak keras aturan JHT baru bisa diambil pekerja atau buruh di usia 56 tahun serta subsidi silang program JKP dengan program lainnya di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Buruh dan rakyat yang dibutuhkan bukan JKP. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dihentikan, Kartu Pra Kerja itu masih ada bagus, tapi hanya training. Padahal korban PHK butuh biaya hidup. Ada yang mau wirausaha, mengundurkan diri, pensiun dini dia butuh modal maka JHT adalah jawabannya. Itu tidak melanggar UU mengambil JHT. PP Nomor 60 Tahun 2015 masih berlaku. Yang melanggar UU justru Menteri Tenaga Kerja," jelas Said Iqbal.



Ia menuturkan program JKP tidak bisa dijalankan untuk menggantikan fungsi JHT. JHT dikatakannya adalah tabungan sosial yang merupakan Providen Fund sehingga wajar bisa diambil sebelum usia 56 tahun dengan dasar hukum PP Nomor 60 Tahun 2015, turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Mahkamah Konstitusi menyebutkan Tidak boleh menerbitkan aturan baru terkait Omnibuslaw. Ketika JKP mau didorong pemerintah dengan menggunakan APBN Rp 6 Triliun, tidak pernah dibahas di DPR itu akan berimplikasi kepada Putusan MK di TUN yakni pelanggaran konstitusi," pungkas Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal Februari 2022 lalu menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan buruh. Pasalnya dana JHT baru bisa diambil sepenuhnya di usia 56 tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)