Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat...
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Unpad

Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah salah satu bukti nyata sejarah perjalanan bangsa Indonesia menemukan cara-cara yang dipandang ampuh memberantas korupsi.

Namun, mengabaikan pepatah ilmu kedokteran, mencegah lebih baik dari mengobati, ternyata beleid itu menjadi sarana hukum anti korupsi yang melebihi batas takaran yang diperlukan.

Kondisi kekinian pemberantasan korupsi di Indonesia juga sungguh unik, ganjil dan tidak masuk akal. Hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Kejaksaan yang diukur dari kuantitas menunjukkan tren positif dan meningkat. Namun, di sisi lain berbanding terbalik dengan penilaian pihak asing dengan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat selama 23 tahun hingga saat ini.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga se-ASEAN, di sana tidak terjadi ada pejabat negara/ASN yang terciduk secara besar-besaran. Dalam konteks tersebut, diperlukan perubahan pemikiran (mindset) para ahli hukum dan praktisi hukum agar tidak lagi terobsesi hanya pada poistivisme hukum yang dipengaruhimechanistic jurisprudenceakan tetapi juga secara berimbang.

Selain itu penting juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan hukum guna mencegah dan memberantas tipikor seperti dilakukan dengan pendekatan relative baru yaitusociological jurisprudencedanpragmatic legal realism.

Kedua pendekatan terakhir akan selalu mempertanyakan bagaimana seharusnya peranan dan fungsi hukum sehingga dapat menempatkan hukum sebagai sarana nyata yang menempatkan manusia pada tempat yang layak untuk didiami.

Oliver Wendell Holmes, seorang mantan Hakim Federal di AS, mengatakan bahwa, “the law is the witness and external deposit of our moral life”.Mengikuti pendapat tersebut, bagi kita hukum itu merupakan saksi dan tabungan kehidupan moral Pancasila yang merupakan nilai peradaban bangsa Indonesia yang berintikan kelima sila Pancasila.

Inti masalah hukum dan penerapannya yang cocok dengan moral Pancasila, terletak pada dua hal yaitu aspek kepastian hukum(rechtsmatigheids)dan aspek tujuan pembentukan hukum (doelmatigheid). Kedua aspek tersebut seharusnya sesuai dengan moral Pancasila dan diterapkan secara adil dan bijaksana.

Kemuliaan hukum sebagai suatu nilai (values) yang amat berharga bagi kehidupan kita tergantung sepenuhnya pada bagaimana aparatur dan ahli hukum memandang dan memperlakukannya. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan merupakan hal sesat pikir. Perilaki itu juga mengenyampingkan nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, dan nilai-nilai agama serta kearifan masyarakat (local). Inilah yang membuat wajah hukum identik dengan kekuasaan minus nurani. Praktik sedemikian mengakibatkan munculnya skeptisme para pencari keadilan terhadap penegak hukum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Rekomendasi
Tragedi Polisi Tidur...
Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!
Tarian Tradisional Bali...
Tarian Tradisional Bali Meriahkan Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
Profil Jonathan Frizzy,...
Profil Jonathan Frizzy, Aktor yang Terseret Kasus Narkoba
Berita Terkini
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
1 jam yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Diganti, Bobby Nasution Enggak Mau Tanggapi
1 jam yang lalu
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
2 jam yang lalu
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
2 jam yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
2 jam yang lalu
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved