Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat...
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Unpad

Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah salah satu bukti nyata sejarah perjalanan bangsa Indonesia menemukan cara-cara yang dipandang ampuh memberantas korupsi.

Namun, mengabaikan pepatah ilmu kedokteran, mencegah lebih baik dari mengobati, ternyata beleid itu menjadi sarana hukum anti korupsi yang melebihi batas takaran yang diperlukan.

Kondisi kekinian pemberantasan korupsi di Indonesia juga sungguh unik, ganjil dan tidak masuk akal. Hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Kejaksaan yang diukur dari kuantitas menunjukkan tren positif dan meningkat. Namun, di sisi lain berbanding terbalik dengan penilaian pihak asing dengan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat selama 23 tahun hingga saat ini.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga se-ASEAN, di sana tidak terjadi ada pejabat negara/ASN yang terciduk secara besar-besaran. Dalam konteks tersebut, diperlukan perubahan pemikiran (mindset) para ahli hukum dan praktisi hukum agar tidak lagi terobsesi hanya pada poistivisme hukum yang dipengaruhimechanistic jurisprudenceakan tetapi juga secara berimbang.

Selain itu penting juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan hukum guna mencegah dan memberantas tipikor seperti dilakukan dengan pendekatan relative baru yaitusociological jurisprudencedanpragmatic legal realism.

Kedua pendekatan terakhir akan selalu mempertanyakan bagaimana seharusnya peranan dan fungsi hukum sehingga dapat menempatkan hukum sebagai sarana nyata yang menempatkan manusia pada tempat yang layak untuk didiami.

Oliver Wendell Holmes, seorang mantan Hakim Federal di AS, mengatakan bahwa, “the law is the witness and external deposit of our moral life”.Mengikuti pendapat tersebut, bagi kita hukum itu merupakan saksi dan tabungan kehidupan moral Pancasila yang merupakan nilai peradaban bangsa Indonesia yang berintikan kelima sila Pancasila.

Inti masalah hukum dan penerapannya yang cocok dengan moral Pancasila, terletak pada dua hal yaitu aspek kepastian hukum(rechtsmatigheids)dan aspek tujuan pembentukan hukum (doelmatigheid). Kedua aspek tersebut seharusnya sesuai dengan moral Pancasila dan diterapkan secara adil dan bijaksana.

Kemuliaan hukum sebagai suatu nilai (values) yang amat berharga bagi kehidupan kita tergantung sepenuhnya pada bagaimana aparatur dan ahli hukum memandang dan memperlakukannya. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan merupakan hal sesat pikir. Perilaki itu juga mengenyampingkan nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, dan nilai-nilai agama serta kearifan masyarakat (local). Inilah yang membuat wajah hukum identik dengan kekuasaan minus nurani. Praktik sedemikian mengakibatkan munculnya skeptisme para pencari keadilan terhadap penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Mengenal Child Grooming:...
Mengenal Child Grooming: Bahaya Manipulasi Psikologis yang Dialami Aurelie Moeremans
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved