Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat...
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Unpad

Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah salah satu bukti nyata sejarah perjalanan bangsa Indonesia menemukan cara-cara yang dipandang ampuh memberantas korupsi.

Namun, mengabaikan pepatah ilmu kedokteran, mencegah lebih baik dari mengobati, ternyata beleid itu menjadi sarana hukum anti korupsi yang melebihi batas takaran yang diperlukan.

Kondisi kekinian pemberantasan korupsi di Indonesia juga sungguh unik, ganjil dan tidak masuk akal. Hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Kejaksaan yang diukur dari kuantitas menunjukkan tren positif dan meningkat. Namun, di sisi lain berbanding terbalik dengan penilaian pihak asing dengan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat selama 23 tahun hingga saat ini.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga se-ASEAN, di sana tidak terjadi ada pejabat negara/ASN yang terciduk secara besar-besaran. Dalam konteks tersebut, diperlukan perubahan pemikiran (mindset) para ahli hukum dan praktisi hukum agar tidak lagi terobsesi hanya pada poistivisme hukum yang dipengaruhimechanistic jurisprudenceakan tetapi juga secara berimbang.

Selain itu penting juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan hukum guna mencegah dan memberantas tipikor seperti dilakukan dengan pendekatan relative baru yaitusociological jurisprudencedanpragmatic legal realism.

Kedua pendekatan terakhir akan selalu mempertanyakan bagaimana seharusnya peranan dan fungsi hukum sehingga dapat menempatkan hukum sebagai sarana nyata yang menempatkan manusia pada tempat yang layak untuk didiami.

Oliver Wendell Holmes, seorang mantan Hakim Federal di AS, mengatakan bahwa, “the law is the witness and external deposit of our moral life”.Mengikuti pendapat tersebut, bagi kita hukum itu merupakan saksi dan tabungan kehidupan moral Pancasila yang merupakan nilai peradaban bangsa Indonesia yang berintikan kelima sila Pancasila.

Inti masalah hukum dan penerapannya yang cocok dengan moral Pancasila, terletak pada dua hal yaitu aspek kepastian hukum(rechtsmatigheids)dan aspek tujuan pembentukan hukum (doelmatigheid). Kedua aspek tersebut seharusnya sesuai dengan moral Pancasila dan diterapkan secara adil dan bijaksana.

Kemuliaan hukum sebagai suatu nilai (values) yang amat berharga bagi kehidupan kita tergantung sepenuhnya pada bagaimana aparatur dan ahli hukum memandang dan memperlakukannya. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan merupakan hal sesat pikir. Perilaki itu juga mengenyampingkan nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, dan nilai-nilai agama serta kearifan masyarakat (local). Inilah yang membuat wajah hukum identik dengan kekuasaan minus nurani. Praktik sedemikian mengakibatkan munculnya skeptisme para pencari keadilan terhadap penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
MotoGP 2026 Berlanjut...
MotoGP 2026 Berlanjut ke Hungaria, Simak Jadwal Lengkap dan Link Nonton di VISION+
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved