Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
A A A
Ketentuan Pasal 14 secara negatif membatasi wewenang penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan tipikor terbatas hanya atas pelanggaran atas 30 (tigapuluh) pasal UU TIPIKOR saja kecuali terhadap pelanggaran atas UU Lain (yang bukan UU Tipikor) disebut tegas dalam UU Lain sebagai tipikor.

Di dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 tahun 2009, dinyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tindak pidana lain yang tidak disebut tegas sebagai Tipikor.

Implikasi Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan tipikor adalah, perkara-perkara pidana yang selama ini dituntut dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Analisis hukum di atas dari tinjauan aspek rechtmatigheid dan dari aspek doelmatigheid, tidak mencapai sasaran tujuan hukum yang pasti, adil dan bermanfaat.

Akibat lanjutan dari penerapan hukum yang tidak mempertimbangkan kedua aspek hukum yang mendasar tersebut adalah bahwa penjara semakin penuh dan berimbas pada biaya yang dikeluarkan menjadi kian tinggi.

Di sisi lain upaya pemberantasan korupsi yang salah arah tersebut, masih dapat dicegah dan diatasi dengan alternatif pertama, yakni dengan mengubah UU TIPIKOR khusus Pasal 14, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan penambahan ayat baru yang mencerminkan perubahan arah politik hukum pidana khususnya.

Alternatif kedua adalah harus ada koreksi melalui yurisprudensi MA yang menolak tuntutan penuntut umum dalam dakwaan tipikor atas pelanggaran UU Lain (UU Pidana Administratif) yang bukan Tipikor.

Alternatif ketiga, mengubah pemikiran hukum dari pendekatan ex-ante dan pembalasan (vengeance) kepada pemikiran post-factum (prospektif). Namun, untuk mencapai perubahan ini diperlukan pendidikan dan pelatihan mengenai analisis ekonomi mikro tentang hukum pidana.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved