Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
A A A
Ketentuan Pasal 14 secara negatif membatasi wewenang penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan tipikor terbatas hanya atas pelanggaran atas 30 (tigapuluh) pasal UU TIPIKOR saja kecuali terhadap pelanggaran atas UU Lain (yang bukan UU Tipikor) disebut tegas dalam UU Lain sebagai tipikor.

Di dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 tahun 2009, dinyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tindak pidana lain yang tidak disebut tegas sebagai Tipikor.

Implikasi Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan tipikor adalah, perkara-perkara pidana yang selama ini dituntut dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Analisis hukum di atas dari tinjauan aspek rechtmatigheid dan dari aspek doelmatigheid, tidak mencapai sasaran tujuan hukum yang pasti, adil dan bermanfaat.

Akibat lanjutan dari penerapan hukum yang tidak mempertimbangkan kedua aspek hukum yang mendasar tersebut adalah bahwa penjara semakin penuh dan berimbas pada biaya yang dikeluarkan menjadi kian tinggi.

Di sisi lain upaya pemberantasan korupsi yang salah arah tersebut, masih dapat dicegah dan diatasi dengan alternatif pertama, yakni dengan mengubah UU TIPIKOR khusus Pasal 14, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan penambahan ayat baru yang mencerminkan perubahan arah politik hukum pidana khususnya.

Alternatif kedua adalah harus ada koreksi melalui yurisprudensi MA yang menolak tuntutan penuntut umum dalam dakwaan tipikor atas pelanggaran UU Lain (UU Pidana Administratif) yang bukan Tipikor.

Alternatif ketiga, mengubah pemikiran hukum dari pendekatan ex-ante dan pembalasan (vengeance) kepada pemikiran post-factum (prospektif). Namun, untuk mencapai perubahan ini diperlukan pendidikan dan pelatihan mengenai analisis ekonomi mikro tentang hukum pidana.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Rekomendasi
3 Cara Mengetahui Lokasi...
3 Cara Mengetahui Lokasi Seseorang Lewat No HP Tanpa Diketahui Pemiliknya
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Ramaikan EPA U-20 Musim Depan
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
Berita Terkini
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Infografis
Kucing Caracal Serang...
Kucing Caracal Serang Tentara Israel, Dipuji Lebih Membela Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved