Mengenal Lebih Dekat UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:20 WIB
loading...
A A A
Untuk mencapai cita dan harapan peranan dan fungsi hukum sebagaiman diuraikan di atas, maka pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan beberapa hal; antara lain, bagaimana mengenyahkan pemikiran korup yang selalu bertengger pada penyelenggara negara. Selalu ada kesempatan sehingga korupsi terjadi secara sistematik dan berdampak meluas.

Merujuk UU Tipikor dan penerapannya selama puluhan tahun bukanlah sesuatu yang tabu untuk berpikir maju dan berubah. Termasuk dalam memberikan tafsir hukum atas ketentuan UU Tipikor yang ternyata dan telah terbukti keliru dalam praktiknya.

Padahal, dalam penerapan UU telah tersedia lima tafsir hukum yaitu, historis, sosiologis, gramatikal, sistematis logis dan teleologis. Kelimanya untuk memperluas wawasan berpikir dalam mengkaji norma UU sehingga hukum dapat diterapkan secara adil dan bijaksana.

Menumbuhkan keadilan terutama pada hakim merupakan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim merupakan pelaku utama kekuasaan kehakiman yang mencerminkan sikap adil dan bijaksana berpegang pada kode etik dan sumpah jabatannya. Adapun jaksa sebagai penuntut sepatutnya menghindari kelaliman di tengah penderitaan para pencari keadilan karena hukum.

Praktik penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini belum menampakkan prinsip fundamental negara hukum secara nyata. Kasus mega korupsi masih kerap terjadi dilakukan pejabat negara tanpa rasa malu. Korupsi di Indonesia juga selalu berkelindan dengan kekuasaan, dengan subjek pejabat publik atau penyelenggara negara.

Kekuasaan penyelenggara negara di kementerian dan lembaga seharusnya mampu mengelola anggaran dan bukan dijadikan beban. Sebaliknya, subjek hukum Tipikor juga menekankan bahwa setiap sen uang negara yang dikeluarkan tanpa tanggung jawab merupakan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah telah mewajiban pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diatur dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Aturan tersebut merupakan tulang punggung bagi strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika strategi pencegahan tidak berhasil secara efektif maka strategi pemberantasan/ penindakan dipastikan sia-sia.

Merujuk pada sejumlah pasal pada UU Tipikor, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Misalnya saja ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tahun 1999 yang menyatakan, “setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut (selain UU Tipikor) sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Tafsirargumentum a contrarioatas ketentuan pasal tersebut menghasikan bunyi ketentuan bahwa, “setiap orang yang melanggar ketentuan UU Lain selain UU Tipikor yang tidak menyebutkan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi maka berlaku ketentuan dalam UU lain tersebut”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved