DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:15 WIB
loading...
DIM RUU TPKS Rampung,...
Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rampungnya DIM RUU TPKS karena tim pemerintah beberapa kali konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses

"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, Sabtu (12/2/2022).



"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.

Eddy menambahkan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," ucap Wamenkumham.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR

"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ungkap Jaleswari.

Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.

"Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wamenkumham dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," jelas Jaleswari.

Sebelumnya diketahui, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.

"Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," ungkapnya.

Perlu diketahui, sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Tim Pembela Prabowo-Gibran...
Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Saksi dan Ahli, Margarito hingga Eddy Hiariej
IPW Hormati Langkah...
IPW Hormati Langkah Mantan Pengacara Eks Wamenkumham Laporkan Helmut ke Bareskrim
Pengamat Sebut Putusan...
Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi
KPK Akan Kaji Putusan...
KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin
Belum Tentukan Langkah,...
Belum Tentukan Langkah, KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Agus Buntung Jalani...
Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Histeris Lihat Ibunya Pingsan
Beda dengan Grab-Gojek,...
Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Rilis Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!
Kasus Body Checking,...
Kasus Body Checking, COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara
Rekomendasi
Ukuran Baterai Jadi...
Ukuran Baterai Jadi Masalah Besar Mobil Listrik yang Tak Bisa Dihindari
Cek Jadwal OSN 2025...
Cek Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia Versi TasteAtlas
Berita Terkini
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
Jokowi Tiba di Bareskrim,...
Jokowi Tiba di Bareskrim, Bakal Diperiksa soal Aduan Ijazah Palsu
Keran Pekerja Migran...
Keran Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Perlindungan Maksimal Harus Dilakukan
Harkitnas 2025, Indonesia...
Harkitnas 2025, Indonesia Perlu Lakukan Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global dan Lokal
Momen SBY Jelaskan Karya...
Momen SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel ke KemenEkraf di Cikeas Art Gallery
Hari Ini Bareskrim Periksa...
Hari Ini Bareskrim Periksa Jokowi terkait Aduan Ijazah Palsu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved