DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rampungnya DIM RUU TPKS karena tim pemerintah beberapa kali konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, Sabtu (12/2/2022).
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.
Eddy menambahkan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," ucap Wamenkumham.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ungkap Jaleswari.
Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
"Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wamenkumham dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," jelas Jaleswari.
Sebelumnya diketahui, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.
"Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," ungkapnya.
Perlu diketahui, sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan.
Lihat Juga: Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Rilis Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!
Baca juga: Waka DPR Sebut Belum Ada Permintaan Baleg Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, Sabtu (12/2/2022).
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.
Eddy menambahkan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," ucap Wamenkumham.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ungkap Jaleswari.
Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
"Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wamenkumham dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," jelas Jaleswari.
Sebelumnya diketahui, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.
"Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," ungkapnya.
Perlu diketahui, sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan.
Lihat Juga: Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Rilis Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!
(maf)