Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:01 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen...
Arief Safari (kiri) dan Anna Maria Tri Anggraini. FOTO/DOK SINDO
A A A
Arief Safari, Anna Maria Tri Anggraini
Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Penyandang disabilitas dalam sebuah kelompok masyarakat majemuk sering kali tidak tampak karena jumlahnya yang kecil dibanding kelompok masyarakat lainnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta atau sekitar 5%.

Kecilnya jumlah kelompok disabilitas dan ketidaktahuannya dalam menyuarakan haknya sebagai warga negara, mengakibatkan kelompok ini menjadi terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan. Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas pun masih tergolong minim. Hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

Hambatan terbesar dan terbanyak yang dialami kelompok disabilitas berasal dari lingkungannya baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dari diri penyandang disabilitas. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang sebagai individu maupun bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan dijadikan obyek santunan.

Pemerintah berusaha melindungi hak aksesibilitas dan akomodasi konsumen disabilitas dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19/2011 yang berisi tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, negara juga mengatur melalui instrumen hukum yaitu undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meskipun sudah ada peraturan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, pada kenyataannya aksesibilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum berjalan optimal. Padahal aksesibilitas adalah salah satu hak dasar yang wajib dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Pertama di Dunia, Simulasi...
Pertama di Dunia, Simulasi Al-Qur’an Bahasa Isyarat Indonesia Diserbu Pengunjung CIBF Mesir
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Ferrari KC23: Cuma Satu...
Ferrari KC23: Cuma Satu di Dunia, Milik Konsumen Misterius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved