Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas

Selasa, 03 Desember 2024 - 06:00 WIB
loading...
Memperkuat Kepemimpinan...
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman. FOTO/IST
A A A
Siti Napsiyah Ariefuzzaman
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta

INDONESIA telah memiliki payung hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita atas nama warga negara dan lembaga di Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya UU, di setiap kementerian negara juga sudah menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.

Sebagai contoh adalah peraturan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ini merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatat terdapat 13 perguruan tinggi negeri dan 152 perguruan tinggi swasta yang telah memiliki ULD. Terdapat 1.505 mahasiswa disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).

Terkait ini, perguruan tinggi di Indonesia tengah berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang digunakan dalam penilaian Unesa-Dimetric untuk memastikan perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja sama organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang layak, siswa-karyawan, Pendidikan dan penelitian-pengabdian masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang telah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Program Permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan ATENSI.

Politik Disabilitas di Indonesia

Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia sudah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra seorang politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki posisi strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian dalam advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan keputusan kebijakan publik.

Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Isu Disabilitas Jangan Hanya…

Tahun 2023-2024 Indonesia telah sukses menyelenggarakan hajatan politik berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, dan Pemimpin Daerah (Pilpres, Pileg, dan Pilkada). Namun yang kita saksikan isu disabilitas tampak dijadikan sebagai pemanis dalam kampanye oleh para politisi saat kampanye. Misalnya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan akses mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, dan lain-lain. Kini saatnya kita harus mau dan berani menagih janji-janji tersebut. Misalnya tentang komitmen pemerintah untuk memfasilitasi penyelenggara pendidikan (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) dalam hal peyediaan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, Kesehatan, dan hak politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Mensos dan Kepala BGN...
Mensos dan Kepala BGN Matangkan Skema MBG Lansia-Penyandang Disabilitas
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Peringati HDI 2025,...
Peringati HDI 2025, Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif bagi Murid Disabilitas
Peringatan Hari Disabilitas...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
Hore! Penyandang Disabilitas...
Hore! Penyandang Disabilitas Dapat Modal Bantuan Usaha
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved