Konsisten Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 Akan Turun
Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika Yamani mengatakan PPKM diikuti upaya intervensi pemerintah dengan mempercepat penyuntikan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa percepatan vaksinasi itu akan menekan keparahan dan kematian akibat Covid-19. “Tetapi yang perlu dipahami kombinasi dengan 3M dan 3T masih sangat penting terlebih-lebih ketika lonjakan kasus terjadi,” tutur Laura.
Laura menilai kombinasi itu bisa menyelamatkan kelompok rentan yang apabila terkena Covid-19 akan menyebabkan keparahan penyakit atau bahkan kematian. Dia menjelaskan, orang yang belum tervaksinasi termasuk kelompok rentan.
“Sehingga dengan 3M dan 3T bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 termasuk menurunkan mobilisasi untuk tujuan yang tidak urgen. Pandemi belum dicabut artinya belum usai sampai dipastikan Covid-19 tidak menjadi masalah kesehatan yang berarti atau dapat dikendalikan,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa percepatan vaksinasi itu akan menekan keparahan dan kematian akibat Covid-19. “Tetapi yang perlu dipahami kombinasi dengan 3M dan 3T masih sangat penting terlebih-lebih ketika lonjakan kasus terjadi,” tutur Laura.
Laura menilai kombinasi itu bisa menyelamatkan kelompok rentan yang apabila terkena Covid-19 akan menyebabkan keparahan penyakit atau bahkan kematian. Dia menjelaskan, orang yang belum tervaksinasi termasuk kelompok rentan.
“Sehingga dengan 3M dan 3T bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 termasuk menurunkan mobilisasi untuk tujuan yang tidak urgen. Pandemi belum dicabut artinya belum usai sampai dipastikan Covid-19 tidak menjadi masalah kesehatan yang berarti atau dapat dikendalikan,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
(rca)
Lihat Juga :