Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diusulkan Sistem Paket
loading...
A
A
A
"Artinya, dari 7 nama yang dipilih tiap angggota Komisi II DPR, memuat paling sedikit 3 nama perempuan calon anggota KPU. Serta untuk 5 nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit 2 nama perempuan calon. Dengan demikian, ada jaminan yang lebih kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu," usulnya.
Namun, kata Titi, nama-nama yang dipilih Komisi II DPR kelak, secara keseluruhan harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.
Kemudian, sambung dia, MPI meminta Komisi II DPR dalam memutuskan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dipilih nanti adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.
"Komisi II DPR juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," tutup Titi.
Namun, kata Titi, nama-nama yang dipilih Komisi II DPR kelak, secara keseluruhan harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.
Kemudian, sambung dia, MPI meminta Komisi II DPR dalam memutuskan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dipilih nanti adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.
"Komisi II DPR juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," tutup Titi.
(maf)