Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul , Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Tommy Adrian; terdakwa 2 Anja Runtuwene; dan terdakwa 3 Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan; terdakwa Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap pasangan suami-istri Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene yakni berupa perampasan uang yang telah dikembalikan oleh keduanya masing-masing sebesar Rp35 miliar dan sejumlah asetnya.
"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset," terang Jaksa Ferdian.
Adapun, aset milik Anja Runtuwene dan Rudy Hartono yang diminta jaksa untuk dirampas menjadi milik negara sebagai berikut :
1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riana;
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Tommy Adrian; terdakwa 2 Anja Runtuwene; dan terdakwa 3 Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan; terdakwa Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap pasangan suami-istri Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene yakni berupa perampasan uang yang telah dikembalikan oleh keduanya masing-masing sebesar Rp35 miliar dan sejumlah asetnya.
"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset," terang Jaksa Ferdian.
Adapun, aset milik Anja Runtuwene dan Rudy Hartono yang diminta jaksa untuk dirampas menjadi milik negara sebagai berikut :
1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riana;